LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Terjadi perundingan rencana kerja proyek:
Sumber : http://bloggerwuryantoro.blogdetik.com/2012/04/07/contoh-produk-dan-jasa-bank-letter-of-credit-bank-garansi-inkaso-bank-note/
BANK GARANSI
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.Terjadi perundingan rencana kerja proyek:
- Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
- Bank memberikan Sertifikat BG
- Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
- Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
- Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
- Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
- Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Sumber : http://bloggerwuryantoro.blogdetik.com/2012/04/07/contoh-produk-dan-jasa-bank-letter-of-credit-bank-garansi-inkaso-bank-note/
No comments:
Post a Comment